Kamis, 25 Agustus 2016

Universitas Muhammadiyah Malang

Universitas Muhammadiyah Malang didirikan pada tahun 1964 di organisasi Muhammadiyah berinduk. Universitas Muhammadiyah Malang adalah salah satu kampus swasta terbesar di Jawa Timur yang telah terakreditasi A. Walaupun kampus swasta, Universitas Muhammadiyah Malang mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional. Universitas Muhammadiyah Malang berpusat di kampus III (kampus utama) yang bertempat di Jalan Raya Tlogomas No. 246 Malang, Jawa Timur. Universitas Muhamadiyah Malang memiliki 3 kampus. Kampus 1 yang dikhususkan untuk program pasca sarjana yang bertempat di Jalan Bandung No.1 Malang, Jawa Timur, kampus 2 yang dikhusukan untuk Fakultas Kedokteran bertempat di Jalan Bnedungan Sutami No. 188 A Malang, Jawa Timur.



UMM merupakan salah satu universitas yang tumbuh cepat, sehingga oleh PP Muhammadiyah diberi amanat sebagai perguruan tinggi pembina untuk seluruh PTM (Perguruan Tinggi Muhammadiyah) wilayah Indonesia Timur. Program-program yang didisain dengan cermat menjadikan UMM sebagai "The Real University", yaitu universitas yang benar-benar universitas dalam artian sebagai institusi pendidikan tinggi yang selalu komit dalam mengembangkan Tri Darma Perguruan Tinggi
Universitas Muhammadiyah Malang disebut juga dengan kampus putih dan jas merah. Mengapa demikian? Disebut kampus putih karena gedung kampus berwarna putih, sedangkan jas merah karena almamater kebanggaan mahasiswa UMM berwarna merah.
Universitas Muhammadiyah Malang sudah banyak bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan luar negeri, sehingga memudahkan untuk para alumni mencari pekerjaan kedepannya.
Universitas Muhammadiyah Malang menyusun dan mengembangkan program berdasarkan pada:
1.     Pancasila dan UUD 1945,
2.     Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
3.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
Adapun dalam kegiatan operasionalnya Universitas Muhammadiyah Malang berpedoman pada:
1.     Qoidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah tahun 1999,
2.     Statuta Universitas Muhammadiyah Malang tahun 2001,
3.     Peraturan-peraturan lain yang terkait.
Tujuan penyelenggaraan pendidikan di Universitas Muhammadiyah Malang adalah sebagai berikut.
1.     Menghasilkan lulusan yang beriman, bertaqwa, menguasai IPTEKS, profesional, kreatif, inovatif, bertanggung jawab, dan mandiri menuju terwujudnya masyarakat lebih madhani.
2.     Meningkatkan kegiatan penelitian sebagai landasan penyelenggaraan pendidikan dan mengembangkan IPTEKS.
3.     Menghasilkan, mengamalkan, mengembangkan dan menyebar luaskan IPTEKS dalam skala regional, nasional dan internasional.
4.     Mewujudkan pengelolaan yang terencana, terorganisir, produktif, efektif, efisien, dan terpercaya untuk menjamin keberlanjutan Universitas.
5.     Mewujudkan civitas akademika yang mampu menjadi teladan dan kehidupan bermasyarakat.
6.     Menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam lingkup regional, nasional dan internasional untuk pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian terhadap Masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut Universitas Muhammadiyah Malang memaksimalkan pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi, yang meliputi:
1.     penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran,
2.     penyelenggaraan penelitian dalam rangka pengembangan kebudayaan khususnya ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan dan seni serta mempergiat dan memperdalam penelitian ilmu agama Islam dalam rangka mendapatkan kemurnian untuk diamalkan,
3.     penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat.



sumber : klik




Tidak ada komentar:

Posting Komentar