Universitas
Muhammadiyah Malang didirikan pada tahun 1964 di organisasi Muhammadiyah
berinduk. Universitas Muhammadiyah Malang adalah salah satu kampus swasta terbesar
di Jawa Timur yang telah terakreditasi A. Walaupun kampus swasta, Universitas
Muhammadiyah Malang mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional.
Universitas Muhammadiyah Malang berpusat di kampus III (kampus utama) yang
bertempat di Jalan Raya Tlogomas No. 246 Malang, Jawa Timur. Universitas
Muhamadiyah Malang memiliki 3 kampus. Kampus 1 yang dikhususkan untuk program
pasca sarjana yang bertempat di Jalan Bandung No.1 Malang, Jawa Timur, kampus 2
yang dikhusukan untuk Fakultas Kedokteran bertempat di Jalan Bnedungan Sutami
No. 188 A Malang, Jawa Timur.
UMM merupakan salah satu
universitas yang tumbuh cepat, sehingga oleh PP Muhammadiyah diberi
amanat sebagai perguruan tinggi pembina untuk seluruh PTM (Perguruan Tinggi Muhammadiyah) wilayah Indonesia Timur.
Program-program yang didisain dengan cermat menjadikan UMM sebagai "The
Real University", yaitu universitas yang benar-benar universitas dalam
artian sebagai institusi pendidikan tinggi yang selalu komit dalam
mengembangkan Tri Darma Perguruan Tinggi
Universitas
Muhammadiyah Malang disebut juga dengan kampus putih dan jas merah. Mengapa
demikian? Disebut kampus putih karena gedung kampus berwarna putih, sedangkan
jas merah karena almamater kebanggaan mahasiswa UMM berwarna merah.
Universitas
Muhammadiyah Malang sudah banyak bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan luar
negeri, sehingga memudahkan untuk para alumni mencari pekerjaan kedepannya.
Universitas Muhammadiyah Malang menyusun dan
mengembangkan program berdasarkan pada:
1.
Pancasila dan UUD 1945,
2.
Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional,
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
1999 tentang Pendidikan Tinggi.
Adapun dalam kegiatan operasionalnya Universitas
Muhammadiyah Malang berpedoman pada:
1.
Qoidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah tahun 1999,
2.
Statuta Universitas Muhammadiyah Malang tahun 2001,
3.
Peraturan-peraturan lain yang terkait.
Tujuan penyelenggaraan pendidikan di Universitas
Muhammadiyah Malang adalah sebagai berikut.
1.
Menghasilkan lulusan yang beriman, bertaqwa, menguasai
IPTEKS, profesional, kreatif, inovatif, bertanggung jawab, dan mandiri menuju
terwujudnya masyarakat lebih madhani.
2.
Meningkatkan kegiatan penelitian sebagai landasan
penyelenggaraan pendidikan dan mengembangkan IPTEKS.
3.
Menghasilkan, mengamalkan, mengembangkan dan menyebar
luaskan IPTEKS dalam skala regional, nasional dan internasional.
4.
Mewujudkan pengelolaan yang terencana, terorganisir,
produktif, efektif, efisien, dan terpercaya untuk menjamin keberlanjutan
Universitas.
5.
Mewujudkan civitas akademika yang mampu menjadi teladan
dan kehidupan bermasyarakat.
6.
Menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam lingkup
regional, nasional dan internasional untuk pengembangan pendidikan, penelitian
dan pengabdian terhadap Masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut Universitas Muhammadiyah
Malang memaksimalkan pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi, yang meliputi:
1.
penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran,
2.
penyelenggaraan penelitian dalam rangka pengembangan
kebudayaan khususnya ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan dan seni serta
mempergiat dan memperdalam penelitian ilmu agama Islam dalam rangka mendapatkan
kemurnian untuk diamalkan,
3.
penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat.